
Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI Kota Kediri Barnadi mengungkapkan, di dalam aturan dasar PSSI secara gambling sudah dijelaskan, syarat untut menjadi ketua umum (ketum) PSSI minimal, calon tersebut harus pernah berkiprah selama lima tahun, dalam pengurusan klub sepakbola.
"Syarat ini tidak dimiliki oleh pak Nyalla. Oleh karena itu, jelas menyalahi aturan dasar pemilihan PSSI," tegas Barnadi kepada wartawan bola.
Lebih lanjut, purnawirawan TNI AD itu menambahkan, KLB yang digagas KPSI tersebut memang sejak awal terlihat memiliki tujuan untuk melengserkan ketua umum Djohar Arifin Husein. Sementara mengenai pelaksanaan KLB, menurutnya, sudah sah karena sudah diikuti 2/3 dari anggota pemilik suara
Seperti diketahui bersama, La Nyalla Mattaliti terpilih sebagai ketum PSSI dalam KLB versi KPSI Minggu (18/3) lalu. Dari 81 voters atau pemilik suara yang hadir, wakil Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur tersebut mendapat dukungan sebanyak 79 suara.
Urutan kedua Gusti Randa dengan perolehan suara dua. Sementara tiga calon lainnya, MR Kambu, Ilham Noer Kampu serta Ryan Latief tidak mendapat satu pun suara.
Posting Komentar