
Komite Pemilihan yang dibentuk pada Kongres Tahunan KPSI mulai bekerja mempersiapkan aturan yang akan digunakan Kongres Luar Biasa, 21 Maret 2012. Menurut Ketua Komite Pemilihan, Dhimam Abror aturan disesuaikan dengan statuta PSSI.
Dhimam menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat singkat untuk membahas hal ini, Senin, 6 Februari 2012. Salah satu hasilnya adalah, menetapkan persyaratan-persyaratan bagi calon pejabat exco PSSI yang akan dipilih pada KLB 21 Maret nanti.
"Kami mengambil keputusan dalam menyusun persyaratan-persyaratan yang diambil dalam keputusan yang diterapkan untuk calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota komite eksekutif," ujar Dhimam, pada jumpa pers di kantor KPSI, Senayan, sore tadi.
"Salah satu persyaratannya adalah warga negara Indonesia dan minimum berusia 30 tahun, serta dicalonkan minimal oleh anggota sah PSSI dan memiliki pengalaman di dunia sepakbola yang berhubungan dengan PSSI, minimal lima tahun," bebernya.
Dhimam menambahkan, pihaknya pada prinsipnya akan memberikan kemudahan bagi para calon yang ingin maju. Namun bukan berarti yang tidak memenuhi syarat bakal diperkenankan menjadi calon.
KLB yang digagas KPSI sebenarnya mundur dari jadwal awal, 6 Maret 2012. Menurut Sekjen KPSI, Hinca Panjaitan, KPSI masih menunggu hasil dari Kongres Tahunan PSSI yang akan digelar 18 Maret mendatang. Bila PSSI tidak mengundang saja anggota PSSI sesuai dengan KLB Solo, maka KPSI akan menggelar KLB 21 Maret 2012.
Susunan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan
Komite Banding:
Ketua: Dhiman Abror
Waketum: Muhammad Iqbal Ruray
Sejen:Tubagus Kun Adi
Anggota: La Siya, Jimmy Napitupulu, Alvi Hinelo
Komite Banding Pemilihan
Ketua: Ahmad Amin
Sekjen: Hendri Zainuddin
Anggota: Umuh Muchtar
*Seluruh syarat calon yang ingin maju disesuaikan dengan statuta PSSI.

Posting Komentar